Mudharabah adalah produk pembiayaan khusus yang dirancang untuk membantu pengusaha produktif dalam mengembangkan usahanya dengan modal tambahan. Pembiayaan ini menggunakan prinsip Mudharabah, di mana BMT menyediakan dana atau modal usaha yang diperlukan, sementara pengusaha bertindak sebagai pengelola usaha.

Dengan skema Mudharabah, keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi antara pengusaha dan BMT sesuai dengan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Skema ini memberikan keuntungan yang kompetitif bagi pengusaha, sekaligus memberdayakan mereka untuk meningkatkan produktivitas usaha dengan modal yang tersedia.

Fitur Utama:

  • Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah: Mengutamakan transparansi dan keadilan dalam bagi hasil.
  • Modal Usaha Fleksibel: BMT menyediakan tambahan modal sesuai kebutuhan pengembangan usaha.
  • Bagi Hasil Menguntungkan: Keuntungan dibagi dengan skema yang menguntungkan kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan awal.

Mudharabah menjadi solusi ideal bagi pengusaha produktif yang membutuhkan modal tambahan untuk mendorong pertumbuhan bisnis tanpa terikat pada skema bunga konvensional.