MUSYARAKAH adalah produk pembiayaan usaha berbasis kerjasama atau perkongsian antara BMT dan Anggota. Melalui skema ini, BMT menyediakan tambahan modal usaha yang dikelola oleh Anggota untuk mengembangkan bisnis mereka.

Dalam kemitraan ini, keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. BMT akan menerima bagi hasil yang proporsional sesuai dengan kontribusi modal yang disertakan. Skema Musyarakah ini memberikan solusi pembiayaan syariah yang adil dan saling menguntungkan, dengan fokus pada kerjasama yang transparan dan komitmen untuk mendorong pertumbuhan usaha anggota.

Keunggulan:

  • Berbasis Syariah: Bebas riba dengan prinsip keadilan dan kerjasama.
  • Bagi Hasil: Keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal yang disertakan.
  • Kolaboratif: Anggota memiliki kendali dalam pengelolaan usaha, dengan dukungan modal dari BMT.

Produk ini cocok bagi anggota yang ingin mengembangkan usaha dengan tambahan modal tanpa harus menanggung beban bunga, melainkan berbagi keuntungan secara adil.