Murabahah adalah solusi pembiayaan yang disediakan oleh BMT untuk membantu anggota yang membutuhkan pengadaan barang, baik untuk keperluan usaha maupun pribadi, dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan ini memungkinkan anggota mendapatkan barang yang diinginkan meskipun belum memiliki dana tunai yang cukup.

Keperluan Pembiayaan:

  • Barang untuk keperluan usaha: barang dagangan, mesin, peralatan usaha.
  • Barang untuk keperluan pribadi: kendaraan bermotor, alat elektronik, furnitur, dan lain-lain.

Mekanisme:

Pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah, di mana:

  • BMT bertindak sebagai penjual, dan
  • Anggota sebagai pembeli.

Prosesnya, BMT akan membeli barang yang diinginkan anggota sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati (merk, seri, jumlah, dll.), dan kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan pola pembayaran secara angsuran, setelah ada kesepakatan harga dan jadwal pembayaran.

Keuntungan:

  • Angsuran terjangkau: Memudahkan anggota mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus membayar secara tunai.
  • Spesifikasi sesuai permintaan: Barang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan anggota.

Murabahah adalah pilihan tepat untuk anggota yang ingin mengatur keuangan dengan lebih fleksibel tanpa kehilangan kesempatan memperoleh barang yang diperlukan.