Usulan Forkopi saat Ikuti RDPU DPR RI Terkait Revisi UU Perkoperasian

Jakarta – Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak terkait terkait pembahasan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait RUU tersebut. “Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita,” kata Bob Hasan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Bob menuturkan pemerintah saat ini mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani.

“Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten,” katanya. Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) turut ikut serta dalam RDPU terkait pembahasan RUU Perkoperasian tersebut.

Ketua Presidium Forkopi, Andy Arslan Djunaid mengajukan sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian. “Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong. Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama,” kata Andy. Andi menuturkan pihaknya juga mengusulkan adanya perluasan usaha simpan pinjam bagi koperasi. Menurutnya langkah ini sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023.

“Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas. Termasuk memberikan izin bagi koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.

Tak hanya itu, Forkopi turut mengusulkan pembentukan Dewan Literasi Koperasi dalam RDPU tersebut. Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital, baik dari aspek kelembagaan maupun usaha.

Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional. Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru. “Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional,” harapnya. (raa)

Sumber berita: tvOnenews.com

Socials:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *